Prarea.com – Kejaksaan Negeri Muaraenim mempertegas komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, berinisial S (48). Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Willy Pramudya Ronaldo, mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Kejari Muaraenim, Rabu (16/10/2024).
Anjasra menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Medang sejak 2015 hingga 2022. Praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp485.758.618. “Hingga saat ini, tersangka belum ada melakukan upaya pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejari Muaraenim dalam menangani korupsi, khususnya pada tingkat pemerintahan desa. Dengan jumlah kerugian yang cukup signifikan, langkah tegas yang diambil diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak lain. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Saat ini, tersangka S ditahan di Rutan Kelas IIB Muaraenim untuk masa penahanan selama 20 hari dalam tahap penuntutan. “Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus,” tambah Anjasra.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi pemerintah desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik dan mematuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.(aep)












