Prarea.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim dengan tegas membantah tuduhan beberapa media online yang menyebutkan bahwa pihaknya lalai dalam menangani laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Willy Pramudya Ronaldo, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Aula Kejari Muaraenim baru-baru ini.
Anjasra menjelaskan bahwa Kejari Muaraenim telah menerima laporan dari LSM KPK Nusantara dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Bahwa dalam hal ini, laporan (LSM KPK Nusantara) tersebut kami serahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muaraenim selaku APIP Kabupaten Muaraenim,” jelasnya. Langkah ini sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI terkait penanganan laporan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Kejari Muaraenim juga telah menginformasikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada LSM KPK Nusantara melalui surat tertanggal 3 April 2024, sebagai tindak lanjut dari permintaan klarifikasi oleh pelapor pada 28 Maret 2024. Surat balasan dikirimkan pada 4 April 2024 melalui pos.
Anjasra menegaskan bahwa tuduhan kelalaian dalam pemberitaan tidak berdasar, dan menekankan bahwa Kejari Muaraenim selalu memproses laporan masyarakat dengan cermat, adil, dan profesional. “Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada pelapor sesuai prosedur. Tuduhan bahwa kami lalai tidak benar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kejari Muaraenim berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memastikan setiap laporan korupsi ditangani dengan tepat sasaran, menjawab keraguan publik tentang profesionalisme dalam penegakan hukum di daerah tersebut.(aep)






