Wabup PALI Ngamuk! PT PEB Dituding Abaikan Keselamatan Warga!

PALI, ZBS – Pemerintah Kabupaten PALI mengancam akan menghentikan aktivitas tambang batu bara PT Pendopo Energi Batubara (PEB) di Desa Kertadewa, Kecamatan Talang Ubi. Langkah ini diambil setelah insiden tanah amblas yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) malam, diduga akibat aktivitas pertambangan.

Ancaman penghentian operasional ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati PALI, Senin (17/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak PT PEB.

Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dengan tegas menyatakan kekecewaannya atas sikap PT PEB yang awalnya hanya mengirimkan Kepala Teknik Tambang, Gais Mukti, tanpa perwakilan manajemen yang lebih tinggi. General Manager PT PEB, Ahmad Rizki, baru hadir di penghujung rapat.

“Kami ini pemerintah daerah, jangan dipandang sebelah mata! Satpol PP harus segera bertindak menghentikan aktivitas tambang ini jika tidak ada perbaikan,” tegas Iwan Tuaji.

Ia juga membantah klaim PT PEB yang menyebut situasi di lokasi sudah kondusif. “Saya turun langsung ke lokasi pukul 23.30 WIB dan masih terdengar dentuman. Ini jelas bukan situasi yang kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menyoroti kelalaian teknis perusahaan yang diduga menjadi penyebab tanah amblas, serta keterlambatan PT PEB dalam menyerahkan dokumen perizinan ke Pemkab PALI, termasuk dokumen Amdal dan Amdal Lalin.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT PEB, Gais Mukti, mengeklaim bahwa perusahaan telah memiliki izin sejak 1995 dan mulai beroperasi pada akhir 2022. Ia juga menyebut faktor cuaca sebagai penyebab utama insiden tanah amblas.

“Kami sudah memasang safety line dan penyangga, serta mendata lahan yang terdampak untuk pemberian kompensasi kepada warga,” jelasnya.

Menanggapi ancaman penghentian tambang, General Manager PT PEB, Ahmad Rizki, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya memulihkan kondisi di lokasi dan memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

“Soal keterlambatan dokumen, kami akui memang ada yang belum kami serahkan. Kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BPBD PALI, Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa tanah amblas ini bukan bencana alam, melainkan dampak langsung dari aktivitas pertambangan.

“Perusahaan harus lebih serius dalam penanganan. Jika dibiarkan, longsor bisa meluas dan semakin berbahaya,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Wabup PALI bersama DPRD dijadwalkan melakukan inspeksi ke lokasi tambang PT PEB besok. Mereka akan mengecek langsung dampak insiden serta memastikan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.(Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *