Jakarta, ZBS—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam perubahan APBD 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Setelah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR, dan dua kontraktor, KPK kini menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana korupsi tersebut.
Pada Sabtu (15/3/2025), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU dan mengamankan delapan orang, termasuk Kepala Dinas PUPR berinisial Nopriansyah serta tiga anggota DPRD OKU, yaitu Ferlan Juliansyah (Partai Hanura), M Fahrudin (PPP), dan Umi Hartati (PDIP). Selain itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas PUPR.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan melakukan investigasi lebih dalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat. Dari hasil penyelidikan awal, pencairan uang muka proyek melibatkan beberapa pihak. Ini akan kami telusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
KPK juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan dari Lampung Tengah yang diduga menggunakan modus pinjam nama atau bendera dalam proyek ini. “Kami akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengungkap berapa keuntungan yang mereka dapatkan dari proyek ini,” tambah Fitroh.
Dalam kasus ini, terdapat sembilan proyek yang diduga terkait dengan korupsi, termasuk pembangunan jalan dan jembatan. KPK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan kelanjutan proyek-proyek tersebut. “Jika proyek tersebut memiliki manfaat besar bagi masyarakat, tentu akan kami pertimbangkan untuk dilanjutkan. Namun, jika hanya untuk kepentingan pribadi, seperti renovasi rumah pejabat, maka akan kami kesampingkan sambil menunggu penyelesaian kasus ini,” jelas Fitroh.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses pengadaan proyek sudah menyalahi aturan sejak awal. “Proses bindingnya tidak benar karena dilakukan melalui penunjukan langsung, dan pemenangnya sudah ditentukan sejak awal. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
KPK juga akan mengevaluasi dan mengawasi mekanisme pengadaan proyek di Kabupaten OKU untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan. Selain itu, peran anggota DPRD OKU lainnya dan pejabat kabupaten akan didalami lebih lanjut. “Kami akan mendalami bagaimana pembagian dana korupsi ini dilakukan. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari anggota DPRD lainnya serta pejabat terkait, termasuk Bupati definitif OKU dan pejabat Bupati OKU yang menjabat sebelum pelantikan kepala daerah 2025,” tambah Asep.
Dugaan adanya campur tangan pejabat tertinggi dalam penentuan besaran pokok pikiran (pokir) anggaran juga menjadi perhatian KPK. “Kurangnya anggaran hingga diputuskan pembayaran diajukan lebih awal adalah keputusan pejabat tertinggi. Hal ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,” tutupnya.
KPK memastikan akan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan terus berupaya memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.






