Prarea.com, 27 November 2024 – Dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Bupati Muara Enim tahun 2024-2029 mencuat setelah Nasution, seorang dosen Universitas Serasan, melaporkan peristiwa yang dianggap merugikan pasangan calon nomor urut 3, HNU-LIA. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim.
Menurut laporan, pada hari Rabu, 27 November 2024, terjadi pemadaman listrik di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Muara Enim. Pemadaman ini berlangsung dua kali, sekitar pukul 19:31WIB, saat penghitungan suara tengah berlangsung. Kejadian tersebut diduga menyebabkan perubahan jumlah suara yang signifikan setelah rekapitulasi, sehingga merugikan pasangan HNU-LIA.
Tidak hanya itu, ditemukan pula perbedaan data antara hasil rekapitulasi quick count dengan formulir C1 di beberapa TPS. Perbedaan tersebut teridentifikasi di TPS 8 Kelurahan Tungkal dan TPS 8 Desa Ujan Mas Lama. Bukti dugaan pelanggaran ini telah dilampirkan dalam laporan, termasuk salinan hasil pemilu dan cetakan hasil quick count.
Nasution menyebut bahwa kejadian ini perlu segera ditindaklanjuti untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu. Saksi dalam peristiwa ini, Ramajan Saputra, memberikan keterangan tambahan dan menyatakan bahwa perubahan data setelah gangguan listrik dapat berdampak langsung pada hasil akhir pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Muara Enim diharapkan segera menyelidiki laporan ini dan memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang dirugikan.(aep)






