Prarea.com, 27 September 2024 – Sat Reskrim Polres Muara Enim kembali menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus kriminal yang menggemparkan masyarakat. Kali ini, dua tersangka debt collector ditangkap setelah diduga merampas sebuah mobil Traga warna putih BG 8414 EK di Jalan Perumahan Griya Bumi Serasan (GBS), Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Kedua tersangka, berinisial DS (37) dan B (51), warga RD PJKA Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa terancam saat mobilnya diambil secara paksa. Kejadian ini bermula ketika korban sedang mengendarai mobilnya untuk membeli air isi ulang di kawasan GBS pada Senin (30/9/24).
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka tiba-tiba meminta melihat nomor rangka mobil korban. Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, mereka memaksa korban untuk menandatangani dokumen yang tidak jelas dengan ancaman. “Setelah korban menandatangani dokumen, para tersangka langsung masuk ke mobil, mengunci pintu, dan melarikan mobil tersebut, sementara korban yang berada di bagian kabin belakang mencoba melawan dengan memecahkan kaca,” ujar Darmanson.
Aksi pengejaran berlangsung sengit hingga Desa Lubuk Ampelas, di mana korban sempat meminta pertolongan warga dan menghubungi pemilik mobil. Pengejaran ini berakhir di Desa Lebuay Bandung, ketika warga berhasil menghentikan mobil para pelaku. “Pertengkaran antara korban dan pelaku sempat terjadi sebelum akhirnya warga dan polisi tiba di lokasi,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi yang sudah mendapatkan laporan segera bertindak, berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi, sementara dua tersangka lainnya yang berada di mobil hitam berhasil melarikan diri. Barang bukti berupa mobil Traga putih, dua tedmon air, dan peralatan air isi ulang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP, pasal 368 ayat 1 KUHP, serta pasal 363 ayat 4 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. Kasat Reskrim AKP Darmanson berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan polisi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian kepada pihak berwajib untuk penanganan yang cepat dan tepat,” pungkasnya.(aep)






