PALI, ZBS – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku, Imam Sujono (25), diamankan oleh Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang setelah penyelidikan intensif.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menangani kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya pada Sabtu (22/3/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 02.30 WIB di warung milik Ceeng Cik (60) di Desa Tanah Abang Jaya. Pelaku diduga masuk dengan mencongkel pintu belakang menggunakan batu pengasah pisau dan berhasil membawa kabur dua tabung gas elpiji 3 kg serta satu unit mesin chainsaw merek News. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanah Abang.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., segera melakukan penyelidikan. Hasil informasi mengarah pada keberadaan pelaku di sekitar Desa Tanah Abang Jaya.
Pada 21 Maret 2025, Tim Naga Hitam yang dipimpin Ipda Suryadinata berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah warung makan. Dalam interogasi, Imam mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.
Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kriminalitas. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
✅ 2 tabung gas elpiji 3 kg
✅ 1 unit mesin chainsaw merek News
✅ 1 batu pengasah pisau
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah PALI. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tutup Iptu Arzuan.(Im)






