Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Serahkan Diri

PALI, ZBS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas kejahatan. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah perkebunan karet.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B-90/III/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, yang dibuat pada 19 Maret 2025. Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kebun karet milik warga di Dusun I, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Pelaku, yang diketahui bernama Yanto dan Edi, diduga mencuri 100 kilogram getah karet, menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp2.600.000,-. Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka, ES (29), warga Dusun I, Desa Air Itam, memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Tanpa perlawanan, ES langsung diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung getah karet dan satu karung warna putih.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya menindak tegas aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama di sektor perkebunan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga tindakan kriminal dapat dicegah sedini mungkin,” ujar AKP Nasron Junaidi dalam keterangannya, Sabtu pagi (22/03/2025).

Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.(Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *