PALI, ZBS – Tim Reskrim Polsek Penukal Abab kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres PALI. Melalui Operasi Sikat I Musi 2025, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tanjung Kurung.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Bayuni bin Masoha, warga Dusun II Desa Tanjung Kurung, kehilangan sebuah handphone Infinix Note 30 senilai Rp3 juta yang diletakkan di dalam tas sandangnya. Hanya dalam waktu lima menit setelah ia masuk ke dalam rumah, tas beserta isinya sudah raib.
Setelah menerima laporan korban pada 23 Juli 2024, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung bergerak cepat. Di bawah pimpinan IPDA Hartoyo, S.H., tim melakukan penyelidikan mendalam. Alhasil, pada Senin dini hari, 5 Mei 2025, pelaku bernama Alamsyah bin Masnawi (44), warga Dusun I Desa Tanjung Kurung, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri handphone tersebut. Barang bukti berupa Infinix Note 30 lengkap dengan kotaknya turut diamankan. Nomor IMEI pada ponsel tersebut cocok dengan milik korban.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana, terutama yang mengganggu rasa aman masyarakat. Operasi Sikat I Musi menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban,” ujar Kapolsek.
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses penyidikan lebih lanjut. Alamsyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.






