PALI, ZBS – Upaya pengungkapan kasus pencurian material proyek milik pemerintah di Kabupaten PALI terus membuahkan hasil. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil menangkap tersangka keempat yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di proyek pembangunan Pasar Betung.
Tersangka berinisial ZA (46), warga Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, ditangkap di rumahnya pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 18 Maret 2024, terkait pencurian material bangunan proyek milik Pemerintah Kabupaten PALI. Dalam aksinya, para pelaku mencuri sejumlah barang seperti besi baja berlapis cat hijau, kabel, serta alat pertukangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Sebelum ZA, polisi telah lebih dulu menangkap tiga pelaku lainnya: Berly Anugerah Wijaya, Jepri Yadi, dan Sunip. Penyidikan mengungkapkan bahwa aksi curat ini dilakukan oleh delapan orang secara bersama-sama.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan terhadap aset negara.
“Setiap pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian negara akan kami tindak tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegas AKP Dedy.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit gerinda, satu buah linggis, sepuluh mata gerinda, satu tang, satu rol kabel, dan beberapa potongan besi baja.
Saat ini, ZA tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Penukal Abab dan akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memburu pelaku lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas.(Im)






