Narkoba Lagi-Lagi Digagalkan, Polres PALI Tangkap Pelaku di Talang Nanas

PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (31), warga Talang Ubi Timur, ditangkap di kediamannya di Jl. Talang Nanas, RT 006 RW 002, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah pelaku. Bertindak atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., tim yang dipimpin IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan IPDA Adeyus Barianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua klip sedang dan delapan belas klip kecil berisi sabu, serta satu bungkusan ganja. Total berat bruto narkotika yang diamankan lebih dari 10 gram,” ujar AKP Dedy Suandy dalam keterangan pers, Jumat (16/5).

Barang bukti lain yang ditemukan meliputi satu bal plastik klip bening kosong dan satu potongan pipet warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi.

Rincian Barang Bukti:

  • 2 klip sedang sabu (3,32 gram bruto)
  • 18 klip kecil sabu (3,42 gram bruto)
  • 1 bungkus ganja (3,65 gram bruto)
  • 1 bal plastik klip kosong
  • 1 potongan pipet/skop

AS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan hendak diedarkan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen penuh jajaran Polres dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami. Kami apresiasi dukungan masyarakat yang telah aktif melapor. Ini adalah bentuk kerja sama nyata dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan,” ujarnya.

AS dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres PALI juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. “Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutup AKP Dedy Suandy.(Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *