Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwal Terbarunya

Jakarta, ZBS – Pemerintah telah resmi mempercepat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Berdasarkan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (17/3/2025), pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK 2024 ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan agar proses pengangkatan ASN lebih efisien dan sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi. “Pengangkatan CPNS dipercepat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tetap akan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan. Instansi yang ingin mengangkat CPNS harus memperoleh persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sedang dalam proses pemberkasan. Sementara itu, untuk PPPK, instansi harus mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK dan sedang dalam proses pemberkasan.

Selain itu, peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan bersedia bertugas di instansi yang telah ditetapkan dan tidak mengajukan perpindahan. “Pejabat Pembina Kepegawaian harus menetapkan keputusan pengangkatan dan memastikan kesiapan anggaran yang tertuang dalam DIPA kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tambah Rini.

Sebelumnya, pengangkatan CPNS dan PPPK dijadwalkan dilakukan berdasarkan tanggal usulan penetapan NIP dan NI PPPK. Namun, dalam kebijakan terbaru, pemerintah mempercepat proses ini dengan jadwal sebagai berikut:

•Pengangkatan CPNS 2024: Paling lambat Juni 2025

•Pengangkatan PPPK 2024: Paling lambat Oktober 2025

Perubahan jadwal ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah. Kementerian PANRB meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyiapkan perencanaan serta melaporkan kesiapan mereka kepada BKN untuk memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai jadwal.(Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *