Prarea.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim memastikan bahwa pleno penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilaksanakan mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Proses ini merupakan tahapan penting untuk menentukan hasil resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim.
Komisioner Divisi Teknis KPUD Muara Enim, Nopri Jaya, S.Pd., menjelaskan bahwa logistik hasil pemilihan dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muara Enim telah diterima oleh 22 PPK. “Setelah ini akan dilaksanakan pleno penghitungan suara di tingkat PPK,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Menurut Nopri, pleno di tingkat PPK akan dilakukan secara terjadwal hingga 3 Desember 2024. Setelah itu, pleno tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember 2024. “Jadi, prosesnya berjalan paralel sehingga dapat selesai tepat waktu,” terangnya.
Terkait hasil penghitungan suara, KPUD belum dapat memberikan keterangan resmi hingga pleno selesai. “Kalau penghitungan cepat ya itu sah-sah saja, tapi secara resmi hasilnya belum di plenokan,” tegas Nopri.
Nopri juga mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih diprediksi mencapai 70 persen. Cuaca buruk, termasuk hujan lebat yang menyebabkan banjir di beberapa wilayah, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi angka partisipasi. “Namun, alhamdulillah meskipun hujan, masyarakat masih datang menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya.
KPUD Muara Enim berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Kami harap proses ini berjalan kondusif, sehingga Muara Enim dan Sumatera Selatan mendapatkan pemimpin yang dipilih masyarakat dan bisa amanah,” pungkas Nopri.
Tahapan pleno penghitungan suara ini menjadi perhatian utama, dengan harapan dapat menghasilkan pemimpin yang membawa perubahan positif bagi Kabupaten Muara Enim. Seluruh pihak diimbau untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.(aep)






