PALI, ZBS – Menjelang penghujung tahun 2025, Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengintensifkan kegiatan penempelan stiker bagi keluarga miskin penerima manfaat bantuan sosial. Pada Selasa (30/12/2025), tim Dinsos kembali melakukan penempelan stiker di wilayah Kelurahan Talang Ubi Utara.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yepi Yulius, S.Sos, bersama sejumlah staf Dinas Sosial dan didampingi aparat kelurahan setempat. Penempelan dilakukan dari rumah ke rumah pada keluarga penerima bantuan sosial, khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan lainnya.
Dalam wawancara dengan media, Yepi menjelaskan bahwa jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sosial di Kabupaten PALI saat ini mencapai sekitar 7.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Dari total sekitar 7.000 KPM itu, stiker yang sudah kita tempel baru sekitar 3.000 rumah. Saat ini penempelan masih berfokus di wilayah kelurahan dan bertahap menuju desa,” jelasnya.
Menurutnya, penempelan stiker ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Dengan adanya stiker, pemerintah daerah, perangkat desa/kelurahan, hingga masyarakat sekitar dapat mengetahui keluarga mana saja yang terdata sebagai penerima bantuan.
Yepi menerangkan bahwa pada tahun 2025 ini, program penempelan stiker masih bersifat uji coba. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas program, mulai dari respons masyarakat hingga dampaknya terhadap pendataan bantuan sosial.
“Tahun 2025 ini kita uji coba dulu. Insyaallah pada tahun 2026 seluruh rumah penerima manfaat, termasuk yang berada di desa-desa, akan ditempeli stiker. Untuk mekanisme teknisnya akan kita bahas lebih lanjut bersama pihak kecamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) harus memenuhi beberapa komponen persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Komponen tersebut di antaranya, memiliki anak yang sedang bersekolah, terdapat ibu hamil, terdapat balita, terdapat lansia, terdapat penyandang disabilitas.
Hanya keluarga yang memenuhi salah satu atau beberapa komponen tersebut dan terdata dalam Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan.
Di akhir kegiatan, Yepi berharap program ini dapat mendorong keluarga penerima manfaat untuk lebih mandiri secara ekonomi, sekaligus meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda atau tidak tepat sasaran.
Dinas Sosial juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika ditemukan warga mampu namun tercantum sebagai penerima bantuan, atau sebaliknya, warga miskin yang belum terdata.(Im)






