PALI, ZBS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial ILHAM bin ZAKARIA (alm), warga Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap saat melintas di Jalan Tempirai – Air Itam, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa petang, sekitar pukul 18.30 WIB, dalam kegiatan hunting rutin yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. dan tim.
Saat dihentikan, pelaku tampak gugup dan berusaha membuang kotak rokok ke tepi jalan. Setelah diperiksa, ternyata kotak tersebut berisi satu paket sabu seberat 9,76 gram yang dibungkus dalam plastik bening, dibalut tisu putih dan kresek hitam.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan hendak dijual,” ujar AKP Dedy Suandy.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai pelaku sebagai barang bukti.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten PALI,” tegasnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Im)












