DPO Pencurian Sawit Diringkus Saat Jual Hasil Curian, Bawa Senjata Api Rakitan

PALI, ZBS – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Talang Ubi di bawah pimpinan Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si. Dalam rangkaian Operasi Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama Tim Elang berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencurian sawit dan kepemilikan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku yang ditangkap adalah Pran alias Varel (37), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab. Ia ditangkap di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, saat sedang berada di lokasi pengepul sawit. Pran sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pencurian yang terjadi awal April lalu.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sebanyak 40 tandan buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng pada 4 April 2025 di wilayah Blok 28 Divisi I, Jerambah Besi, Desa Karta Dewa. Ketika itu, tim keamanan perusahaan bersama anggota Brimob dan Polsek Talang Ubi memergoki aksi pencurian tersebut. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp4.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Elang berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku utama. Namun saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggangnya. Berkat kesiapsiagaan tim di lapangan, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa insiden fatal. Polisi juga mengamankan satu pucuk senpi rakitan dan satu butir peluru kaliber 5,56 mm.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Barang bukti berupa buah sawit, tojok, satu unit mobil Suzuki Futura BG 9649 Y, serta senjata api rakitan turut diamankan. Tersangka kini mendekam di Mapolsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama pencurian hasil perkebunan dan kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya,” tegas Kompol Robi Sugara.

Gelar perkara telah dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 di Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polres PALI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.(Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *