PALI – Aksi cepat Satuan Reskrim Polres PALI kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal “Beruang Hitam” berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Talang Ubi.
Kejadian bermula pada 18 April 2025, saat Sumadi (46), warga Dusun II Desa Talang Akar, terbangun dan mendapati jendela rumahnya telah dicongkel. Satu unit handphone dan empat set alat pancing raib digondol maling.
Setelah penyelidikan intensif, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Servo. Dipimpin IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka: AS (29) dari Simpang Bandara, Talang Ubi, dan SY (24) dari Padang Bindu, Muara Enim.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah HP Realme C2 dan empat set alat pancing, dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengapresiasi kinerja timnya. “Ini bukti komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya, Rabu (7/5/2025).
Kedua pelaku kini ditahan dan akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.(Im)






