Polres Muara Enim Tangkap Tiga Tersangka Perampokan Bersenjata di Semendo Darat Laut

Prarea.com, Muara Enim – Polres Muara Enim melalui Tim Rajawali Sat Reskrim dan Tim Alap-Alap Polsek Semendo berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi perampokan bersenjata di Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim. Aksi perampokan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024, dan menyebabkan kerugian besar serta luka serius pada korban.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim pada Jumat (9/8/24), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial R (24), D (43), dan RD (40). Ketiganya merupakan warga sekitar Desa Segamit dan Desa Babatan.

Kejadian bermula ketika karyawan PT. ZJNF bersama rekannya pulang dari Bank BCA Cabang Muara Enim setelah mengambil uang sebesar Rp 200.000.000,- untuk membayar gaji karyawan. Saat tiba di lokasi kejadian, para pelaku yang sudah menunggu di pinggir jalan segera melancarkan aksinya. Salah satu tersangka menodongkan senjata api ke arah kepala korban melalui jendela mobil yang setengah terbuka, lalu memaksa korban keluar dari mobil dan memukulnya dengan gagang senjata api hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Dua tersangka lainnya muncul dari semak-semak dan membantu aksi brutal tersebut.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap ketiga tersangka di Desa Babatan, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 160.000.000,-, senjata api rakitan lengkap dengan empat butir amunisi, serta sepeda motor Suzuki yang telah dimodifikasi menjadi sepeda motor trail.

Kompol Roy Arpian Tambunan menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Polisi juga masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dan masih dalam pelarian.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Muara Enim dalam memberantas tindak kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan dan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(aep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *