PALI, ZBS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025, dengan satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/06/II/2025/SPKT/PolsekTalangUbi/PolresPALI/PoldaSumsel tertanggal 23 Februari 2025. Kejadian pencurian terjadi pada pagi hari, Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VI, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dalam laporan tersebut, Imam Panggabean (35), seorang warga Talang Ubi Selatan yang berprofesi sebagai pedagang, melaporkan aksi pencurian terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Pendopo Field.
Melalui pemeriksaan saksi-saksi, yakni Suripan (42) dan Joko Pramono (36), polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RIC, yang diketahui bernama lengkap Riki Irman Cahyu bin Neji Juanda, usia 26 tahun, warga Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu:
- Sembilan batang pipa besi jenis 27/8 inch (kepala cubing),
- Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa STNK dengan nomor polisi BG 3030 RES,
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BG 6204 PAS.
Kapolres PALI yang juga bertindak sebagai Kepala Operasi Resor (Ka Opsres) mengapresiasi respon cepat tim Reskrim Polsek Talang Ubi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mendukung Operasi Sikat I Musi 2025 untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Kapolsek Talang Ubi dalam keterangannya.






