Pembunuhan Berencana di Desa Payabakal Terungkap, Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Utama

Prarea.com – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, meninggal dunia. Dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, menyampaikan langsung perkembangan penanganan kasus yang mengguncang warga setempat ini.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban, Samidi, ditemukan tewas di dapur rumahnya dalam kondisi mengenaskan. Berdasarkan keterangan dari saksi di lokasi kejadian, tubuh korban ditemukan oleh Ganadi, Robi, dan Harto. Sebelumnya, korban tidak bisa dihubungi sejak Sabtu, 12 Oktober 2024. Upaya keluarga korban dan pihak PT. BRU, tempat korban bekerja, untuk melacak keberadaannya berujung pada temuan menyedihkan. Mereka mendapati korban dalam keadaan mengenaskan dengan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh tertutup sejadah serta baliho.

Kapolsek Gelumbang, Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, yang memimpin penyelidikan bersama Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi, segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta kesaksian yang mengarah kepada seorang tersangka utama, Randi Junianto (RJ). Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, RJ diduga melarikan diri ke Bekasi. Polsek Gelumbang berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga RJ akhirnya ditangkap pada 19 Oktober 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam, dan dump truck hijau milik korban dengan nomor polisi BG 8277 UH. “Motif utama tersangka RJ adalah dendam pribadi dan keinginan menguasai kendaraan korban,” ujar Kapolsek Sealtieal.

Kapolres Muara Enim juga menjelaskan bahwa RJ kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kapolres Jhoni Eka Putra mengimbau dua tersangka lain yang masih buron untuk menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum. “Kami terus berupaya mengejar pelaku lain dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(aep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *