PALI, ZBS – Program prioritas kesehatan “PALI Sehat Bersama” tengah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga sebelumnya mengeluhkan tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan karena status kepesertaan mereka dinonaktifkan. Belakangan, beredar surat resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang membenarkan adanya penonaktifan sebagian peserta.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, sehubungan dengan kebijakan efisiensi anggaran secara nasional, sebanyak 40.499 jiwa peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dinonaktifkan mulai 1 Januari 2026. Kondisi ini membuat sejumlah warga khawatir terhadap keberlanjutan akses layanan kesehatan mereka.
Penonaktifan ini terjadi di tengah pelaksanaan program “PALI Sehat Bersama” yang selama ini digadang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap sektor kesehatan. Di lapangan, sebagian warga mengaku baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak memanfaatkan layanan kesehatan.
Dalam surat tersebut, Dinas Kesehatan PALI menyampaikan agar peserta yang dinonaktifkan dapat melakukan pendaftaran ulang melalui mekanisme antrean kuota. Adapun bagi pasien dengan kebutuhan layanan khusus seperti hemodialisa, kemoterapi, tindakan gawat darurat, atau rawat inap di RSUD, akan diusulkan melalui Program Sumsel Berkat Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah warga berharap agar penyesuaian kebijakan ini tidak mengurangi akses mereka terhadap layanan kesehatan dasar dan agar solusi yang memudahkan masyarakat dapat segera disosialisasikan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/1/2026), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Muhammad Kazrin Faruk, SKM., MM., membenarkan adanya penonaktifan sebagian peserta BPJS.
Menurutnya, langkah tersebut terkait kebijakan efisiensi anggaran yang bersifat nasional. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah peserta yang ditanggung mengalami penyesuaian dari sekitar 80 ribu menjadi sekitar 40 ribu jiwa, berlaku sejak 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan informasi lebih lanjut mengenai kriteria peserta yang terdampak, mekanisme reaktivasi, serta jaminan keberlanjutan layanan bagi warga kurang mampu. Harapannya, kebijakan yang diambil tetap memberikan perlindungan optimal terhadap akses kesehatan masyarakat.(Im)












