Prarea.com – (24 Juli 2024) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim terus memperkuat sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam sosialisasi tersebut, KPUD fokus pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, pemilih pemula, penyandang disabilitas, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partai politik (Parpol) peserta pemilu. “Sosialisasi sudah mencakup lebih dari 75 persen masyarakat. Kami terus berupaya agar informasi mengenai PKPU No. 8 Tahun 2024 tersebar luas dan dipahami dengan baik oleh semua pihak,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 adalah jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Saat ini, KPUD Muara Enim mencatat bahwa hanya pasangan calon dari Parpol yang akan berkompetisi, karena pendaftaran untuk jalur independen telah ditutup.
Komisioner Bidang Teknis, Nopri Jaya, menambahkan bahwa setelah pendaftaran, tahapan berikutnya meliputi penelitian syarat administrasi calon, serta menerima masukan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon. “Penetapan calon kepala daerah akan diumumkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” jelasnya.
KPUD Muara Enim menekankan pentingnya sosialisasi ini agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses penyelenggaraan Pilkada ini, demi memastikan terpilihnya kepala daerah yang kompeten dan sesuai dengan pilihan masyarakat,” tutup Nopri.
Dengan sosialisasi yang intensif, KPUD Muara Enim berharap masyarakat menjadi lebih siap dan partisipatif dalam menyongsong Pilkada serentak 2024, serta memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.(aep)






