PALI, ZBS – Isu penonaktifan BPJS Kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pencabutan kepesertaan BPJS gratis per 1 Januari 2026 sebagaimana yang sempat meresahkan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Firdaus setelah melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten PALI. Menurutnya, polemik yang berkembang bermula dari kesalahan Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI dalam menafsirkan arahan Bupati PALI, Asgianto ST.
“Tidak ada pengurangan kepesertaan. Program BPJS gratis tetap berjalan. Yang terjadi hanyalah kekeliruan dalam memahami kebijakan,” ujar Firdaus, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya menerapkan skema pembayaran bertahap. Pada tahap awal, anggaran sebesar Rp10 miliar disiapkan untuk membiayai peserta kategori PBPU dan BP Pemerintah Daerah selama tiga bulan pertama, kemudian akan ditambah sesuai kebutuhan berikutnya.
“Anggaran awal memang Rp10 miliar untuk tiga bulan. Setelah itu akan dilakukan penyesuaian dan penambahan,” jelasnya.
Akibat kesalahpahaman tersebut, Firdaus meminta Dinkes PALI segera menarik surat edaran yang telah disampaikan ke seluruh puskesmas karena dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, DPRD PALI juga akan mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinkes, Bappeda, dan BPJS Kesehatan, pada pekan depan. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus menertibkan data kepesertaan.
“Kami juga akan meminta BPJS Kesehatan lebih terbuka terkait data agar polemik seperti ini tidak terulang,” tegas Firdaus.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan.
“Silakan berobat seperti biasa. BPJS masih aktif dan tetap ditanggung pemerintah daerah,” katanya.
Klarifikasi ini menjadi kabar melegakan bagi lebih dari 40 ribu warga PALI yang sebelumnya diliputi kekhawatiran akibat informasi simpang siur terkait layanan kesehatan gratis.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan PALI menyampaikan adanya penghentian sementara kepesertaan BPJS yang ditanggung pemerintah daerah, yang dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran nasional. Dari sekitar 80 ribu penerima manfaat, disebutkan hanya sekitar 40 ribu yang masih aktif sejak 1 Januari 2026. Namun, pernyataan tersebut kini dipastikan sebagai kesalahpahaman dalam penerjemahan kebijakan daerah.(Im)












