PALI, ZBS– Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa (29/4/2025) pukul 14.00 hingga 15.00 WIB di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri PALI, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Penyerahan SKPP Nomor: B-26/L.6.22/Etl.2/04/2025 tertanggal 25 April 2025 dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Bapak Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Julfadli, SH, Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator Agnes Putri Arzita, SH. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Camat Penukal Ibu Kusteti, Sekretaris Desa Babat Firmansyah, SPd, korban Asnita Binti Abdullah (Alm) beserta keluarga, serta tokoh masyarakat setempat.
Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mediasi Restorative Justice bersama korban, yang juga istrinya, mendiang Asnita Binti Abdullah. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Jaksa Fasilitator, penyidik, dan tokoh masyarakat pada 9 April 2025.
Pertimbangan utama dalam proses RJ ini adalah bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 421/41/VIII/2006, yang memiliki keinginan untuk kembali membangun rumah tangga serta membesarkan dua orang anak mereka secara bersama demi kepentingan terbaik anak-anak.
Proses perdamaian berlanjut dengan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dilakukan ekspose pada 17 April 2025, serta ekspose lanjutan di JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI pada 25 April 2025. Proses ini berujung pada persetujuan diterbitkannya SKPP sebagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan.
Restorative Justice bertujuan menciptakan pemulihan, tanggung jawab bersama, serta mencegah terjadinya kekerasan berulang. Dalam pelaksanaannya, proses ini harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan mengedepankan kepentingan seluruh pihak, termasuk komunitas sekitar.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri PALI menegaskan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada pemulihan.(Im)






