PALI ,ZBS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI bersama Dishub Provinsi Sumatera Selatan dan Polres PALI melaksanakan razia pengawasan angkutan barang di Desa Taanding Marga, Simpang Penantian, Kecamatan Penukal Utara pada Jumat (28/11/2025).
Razia ini melibatkan 10 personel Dishub PALI, 2 petugas dari Dishub Provinsi, serta 2 personel kepolisian. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai banyaknya kendaraan angkutan yang diduga over dimensi, overload (ODOL), dan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Perwakilan Dishub Provinsi, Gunata, menyampaikan bahwa pihaknya hadir berdasarkan undangan Dishub PALI dan Satlantas Polres PALI untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat soal kendaraan yang ODOL dan tidak layak jalan. Karena tidak ada alat timbang di lokasi, hari ini kami fokus pada pengecekan kelengkapan seperti KIR,” jelas Gunata.
Sementara itu, perwakilan Dishub PALI, Kartika Anwar, menegaskan pentingnya kesadaran pengemudi untuk melengkapi dokumen kendaraan dan menjaga kelayakan angkutan.
“Kami berharap razia ini meningkatkan kedisiplinan para pengemudi, terutama dalam melengkapi surat-surat dan memastikan kendaraan tidak overload,” ujarnya.
Kartika juga menjelaskan bahwa masih banyak kendaraan yang mencoba menghindari razia. Setelah dilakukan pengejaran, beberapa kendaraan diketahui tidak memiliki dokumen lengkap.
Dalam razia tersebut, tercatat 11 kendaraan terjaring pelanggaran, di antaranya tidak memiliki STNK, tidak layak jalan, menggunakan knalpot bising, serta tidak memiliki uji KIR.
Dishub PALI menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin untuk menekan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah PALI.(Im)






