PALI, ZBS – Ramainya pemberitaan mengenai penonaktifan sebagian kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak lepas dari kekakuan mekanisme kerja sama yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah yang tengah melakukan efisiensi anggaran demi menjaga stabilitas keuangan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten PALI, Hj. Rina Anggraini, S.T., M.T., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI sejatinya telah menunjukkan komitmen kuat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan 84.449 peserta selama tiga bulan.
Namun, niat pemerintah daerah tersebut terbentur aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dengan jangka waktu minimal enam bulan. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa melakukan penyesuaian jumlah peserta menjadi 42.225 peserta agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kondisi ini bukan karena pemerintah daerah tidak mau membayar, tetapi karena mekanisme kerja sama yang tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah yang sedang melakukan efisiensi anggaran,” ungkap Rina.
Kebijakan BPJS Kesehatan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah, terutama kabupaten yang sangat bergantung pada APBD untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat. Padahal, pemerintah daerah tetap dituntut hadir dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan kesehatan warganya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten PALI tetap mengambil langkah cepat agar masyarakat tidak menjadi korban. Pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP, meskipun status kepesertaan BPJS secara administratif mengalami penyesuaian.
Lebih lanjut, Pemkab PALI juga memastikan kekurangan anggaran akibat kebijakan tersebut akan ditutupi melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap hak dasar masyarakat.
Sementara itu, secara teknis pelayanan kesehatan di lapangan tetap berjalan di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Pemerintah daerah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan oleh kebijakan administratif yang dinilai kurang berpihak pada kondisi daerah.
Dengan situasi ini, Pemkab PALI berharap BPJS Kesehatan ke depan dapat lebih adaptif dan fleksibel dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, agar kebijakan nasional tidak justru menjadi beban tambahan bagi daerah serta tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(Im)












