Prarea.com – Pj Bupati Muara Enim, H Hengky Putrawan SPt MSi MM, mengingatkan pentingnya netralitas para Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemilu 2024, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 244 anggota BPD di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim pada Kamis (26/09/2024), Hengky menegaskan bahwa keterlibatan aparat desa dalam politik praktis dilarang keras.
“Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral. Patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas. Tugas anda sekalian adalah memastikan terselenggaranya pemilu yang sukses, tertib, aman dan lancar di daerahnya masing-masing,” ujar Hengky. Pernyataan ini menegaskan bahwa anggota BPD memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran pesta demokrasi, namun harus menjaga jarak dari aktivitas politik praktis.
Hengky juga mengapresiasi para anggota BPD yang telah diberi amanah perpanjangan masa jabatan. Ia menyebut jabatan ini merupakan kepercayaan dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Amanah dan kepercayaan ini harus dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hengky menekankan pentingnya seluruh perangkat desa, termasuk kepala desa dan anggota BPD, mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan intervensi terhadap KPUD maupun Bawaslu, yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu. “Dorong warga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini melalui pemberian hak suara di TPS masing-masing tanpa melakukan intervensi apapun,” pesannya.
Hengky juga menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun, baik kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD, yang terbukti melanggar aturan terkait netralitas dalam pemilu.
Sebagai penutup, Hengky menyampaikan pentingnya komunikasi dengan pihak kecamatan apabila muncul permasalahan di desa, serta menegaskan bahwa peran BPD sebagai wakil penduduk desa harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan integritas, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.(aep)






