Meryanto Tegaskan Kepala Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Segera Selesaikan Polemik

PALI, Jumat 17 Januari 2025 – Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP), Meryanto, angkat bicara terkait polemik tiga kepala desa yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Oleh karena itu, kepala desa yang terlibat dalam PPPK harus segera menentukan jabatan mana yang akan dipertahankan.

“Sesungguhnya, undang-undang sudah mengatur bahwa kepala desa tidak boleh merangkap jabatan. Oleh karena itu, mereka harus korporatif dan tegas dalam menentukan jabatan mana yang harus dipertahankan,” ujar Meryanto.

Ia juga berharap polemik ini tidak berkembang lebih luas, yang dapat menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak.

“Saya mengimbau kepada kepala desa yang sedang berpolemik agar segera menyelesaikannya. Jangan sampai permasalahan ini meluas dan merugikan masyarakat, terutama di desa-desa yang mereka pimpin,” tambahnya.

Meryanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Harapan Jaya, menegaskan pentingnya sikap tegas dalam menyelesaikan masalah ini.

“Segera ambil sikap dan jangan banyak bicara yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di desa yang dipimpin. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kegaduhan,” pungkasnya.

Polemik ini muncul setelah tiga kepala desa di Kabupaten PALI dinyatakan lulus seleksi PPPK, yang memunculkan pertanyaan terkait apakah mereka dapat merangkap jabatan tersebut. Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait masalah ini.(rilis PD IWO PALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *