PALI, ZBS – Pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Musholla Nur Jannah, Perumahan Flamboyan, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek tersebut ramai diperbincangkan setelah diketahui menyerap anggaran hampir Rp500 juta, meski ukuran bangunan tergolong kecil.
Dari data yang diperoleh, pekerjaan MCK itu mencakup pembangunan tiga unit septic tank, dua unit WC, serta dua kamar mandi. Proyek mulai dikerjakan pada awal November 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum juga dinyatakan selesai sepenuhnya.
Ketua RT setempat, Rully Pabendra, menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Abdul Salam Jaya yang beralamat di Kota Prabumulih. Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp495.384.000 dan bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2025, dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI.
“Papan informasi proyek tidak pernah terpasang permanen. Hanya sekali dibentangkan untuk difoto, setelah itu langsung disimpan,” ungkap Rully, Sabtu (10/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini lokasi proyek terkesan ditinggalkan oleh pihak pelaksana, padahal masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum rampung. Di antaranya pemasangan mesin air dan meteran listrik, serta kondisi bangunan yang dinilai belum rapi.
“Dinding belum diplester halus dan dicat, meteran listrik belum ada, material terlihat biasa saja. Bahkan honor penjaga keamanan material masih menunggak sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga sekitar. Mereka mengaku heran dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan, terlebih jika dibandingkan dengan pembangunan Musholla Nur Jannah yang dilakukan secara swadaya dan bantuan para dermawan dengan biaya jauh lebih kecil.
“Mushollanya dibangun dari sumbangan warga dan donatur, biayanya tidak sebesar itu. Tapi WC dan kamar mandinya justru menelan anggaran hampir setengah miliar. Ini patut dipertanyakan dan sebaiknya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar sejumlah warga.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI, H. Ristanto Wahyudi, ST., MT., membenarkan adanya proyek MCK tersebut. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan itu memang termasuk paket kegiatan yang belum selesai hingga batas akhir kontrak.
“Benar, itu salah satu paket yang belum tuntas sampai masa kontrak berakhir. Kami sudah memerintahkan KPA untuk mengenakan denda kepada pihak rekanan sebesar satu per mil per hari sampai pekerjaan mencapai 100 persen,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.(Im)






