PALI, ZBS — Di tengah ramainya persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebuah dokumen penting kembali mencuat ke publik. Pada Minggu, 25 Januari 2026, seorang warga membagikan lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2023 ke grup WhatsApp Informasi PALI Terkini.
Dokumen tersebut memantik polemik karena memuat temuan terkait ketidaktepatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah persoalan BPJS yang terjadi saat ini merupakan dampak dari masalah sebelumnya?
Dalam laporan bernomor 46.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, BPK mengungkap adanya permasalahan pengelolaan belanja jaminan kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 pada Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.
Total anggaran belanja jaminan kesehatan tercatat Rp40,9 miliar, dengan realisasi Rp36 miliar atau sekitar 87,97 persen. Namun, BPK menemukan adanya pembayaran iuran yang dinilai tidak tepat sasaran.
Hasil validasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan adanya pembayaran iuran kepada peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, keluar daerah, bahkan bukan warga PALI, dengan nilai mencapai Rp22.717.800.
Selain itu, BPK juga menemukan 32 peserta BPJS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdata dalam sistem kependudukan. Akibatnya, pembayaran iuran sebesar Rp14.099.400 dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK menilai, meskipun rekonsiliasi data dilakukan setiap bulan antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, saat itu Dinas Kesehatan PALI belum memiliki basis data kepesertaan yang mutakhir dan mandiri. Validasi masih bergantung pada data BPJS Kesehatan, sehingga dinilai membuka celah terjadinya ketidaktepatan pembayaran iuran dan lemahnya pengendalian internal.
Mencermati temuan tersebut, sejumlah pihak menilai persoalan BPJS yang terjadi saat ini berada pada periode berbeda, seiring perubahan kebijakan dan kepemimpinan. Beberapa sumber menyebutkan penonaktifan kepesertaan BPJS belakangan ini lebih dipicu oleh pembenahan dan validasi ulang data, sebagai langkah korektif agar kesalahan masa lalu tidak terulang.
Dengan demikian, pembenahan sistem, validasi data, serta penyesuaian anggaran dinilai memerlukan proses dan waktu. Masyarakat pun diharapkan memahami persoalan secara utuh agar kritik tetap tajam namun adil.
Polemik BPJS di PALI saat ini menjadi momentum refleksi bersama. Pemerintah daerah disebut tengah menata ulang sistem agar lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Di sisi lain, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyederhanakan persoalan kompleks menjadi tudingan sepihak.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Fraksi PKS, Edi Eka Puryadi, S.Sos, menyampaikan pandangannya dalam grup WhatsApp Informasi PALI Terkini pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menegaskan, langkah utama saat ini adalah melakukan validasi data yang benar dan akurat oleh Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah juga diminta terus mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan anggaran sesuai kemampuan dan mekanisme keuangan daerah.
Edi memastikan Pemerintah Kabupaten PALI menjamin masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak akan dipersulit. Dalam kondisi darurat atau urgensi medis, warga dapat meminta bantuan Dinas Kesehatan PALI untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS.
Prosedur pengaktifan disebut sederhana, yakni dengan mengirimkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta informasi rumah sakit tempat pasien dirawat. Setelah persyaratan BPJS terpenuhi, diharapkan tidak ada lagi warga PALI yang kepesertaannya berstatus tidak aktif.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya kesabaran dan kesadaran bersama karena hal tersebut menyangkut tata kelola keuangan negara yang harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.(Im)






