PALI, ZBS – Seorang pemuda berinisial FN (20), warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, diringkus oleh Satreskrim Polres PALI usai diduga mencuri sepeda motor milik Muhammad Akbar, warga Kelurahan Talang Ubi Utara.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis sore, 17 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan perumahan Pertamina Pendopo. FN diduga mendorong sepeda motor korban keluar dari garasi. Saat kejadian, motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait melalui Kasatreskrim AKP Nasron Junaidi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari korban keesokan harinya, Jumat (18/4/2025), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim Beruang Hitam segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas AKP Nasron pada Sabtu (19/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Satria FU 150 cc warna biru putih dengan nomor polisi B-6478-GNS. Dalam proses interogasi, FN mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolres PALI.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Im)






