Advertorial 2026: Prinsip Pemerataan Jadi Fokus Kebijakan Diskominfostaper PALI

PALI, ZBS — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) menyampaikan penjelasan resmi terkait skema kemitraan advertorial media online Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian anggaran yang dilakukan ditegaskan sebagai langkah strategis dengan mengedepankan prinsip efisiensi, pemerataan, serta menjaga stabilitas fiskal daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfostaper Kabupaten PALI, Imansyah, menjelaskan bahwa perencanaan anggaran tahun 2026 disusun secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah.

“Untuk Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah, dialokasikan anggaran sebesar Rp150 juta untuk kerja sama media online. Kebijakan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang dan penuh tanggung jawab,” ujar Imansyah dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 219 media online yang sebelumnya tergabung dalam skema kerja sama. Pada tahun 2026, dengan asumsi nilai kerja sama Rp1 juta per advertorial per media dan total pagu Rp150 juta, maka sekitar 150 media online dapat terakomodasi. Dengan demikian, masih terdapat 69 media yang untuk sementara belum dapat difasilitasi pada tahun ini.

Situasi ini berbeda dengan Tahun Anggaran 2025, di mana seluruh 219 media online dapat terakomodasi karena didukung ruang fiskal yang lebih memadai. Penyesuaian pada 2026 dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja daerah yang diterapkan secara menyeluruh, termasuk pada sektor publikasi dan diseminasi informasi.

Imansyah menuturkan, dinamika fiskal daerah menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan kebijakan tersebut. Pada 2025, kondisi anggaran memungkinkan pemerintah mendekati satuan harga maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi. Sementara pada 2026, pendekatan yang diambil lebih menekankan optimalisasi dan penyesuaian terhadap kapasitas anggaran yang tersedia.

“Jika merujuk pada Peraturan Bupati tentang satuan harga advertorial, nilai maksimal ditetapkan sebesar Rp3 juta per advertorial online. Adapun nilai Rp1 juta yang digunakan saat ini tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini merupakan bentuk adaptasi fiskal, bukan penyimpangan regulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga didasari semangat pemerataan. Dengan jumlah media yang cukup banyak di Kabupaten PALI, pemerintah berupaya menjaga agar kesempatan kerja sama tetap terbuka secara proporsional bagi media yang aktif dan memenuhi persyaratan, sehingga distribusi anggaran dapat berlangsung lebih adil.

“Kami mengedepankan prinsip pemerataan agar kemitraan tetap berjalan secara inklusif. Media merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Sinergi ini penting untuk terus dijaga, meskipun di tengah dinamika fiskal,” tegasnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berkomitmen membangun hubungan kerja sama yang sehat, profesional, serta berkelanjutan bersama seluruh insan pers.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan rekan-rekan media. Penyesuaian ini bukan dimaknai sebagai pengurangan nilai kemitraan, melainkan langkah menjaga stabilitas fiskal agar program pembangunan daerah dapat terus berjalan optimal,” tambahnya.

Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh pihak dapat memahami konteks kebijakan yang diambil. Melalui kerja sama yang saling menghargai dan berlandaskan transparansi, sinergi antara pemerintah dan media diharapkan tetap terjaga demi tersampaikannya informasi pembangunan secara luas, berimbang, dan konstruktif kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *