PALI –Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka Rusnaini alias Nani bin Nasrun, bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Prambatan pukul 14.30–15.30 selasa (25/2/2025).
Penyerahan ini didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Julfadli, SH, Kepala Seksi Intelijen, Rido Dharma Hermando, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator, Hanan Febrian, SH. Turut hadir Camat Abab, Razulik, SH, Kepala Desa Prambatan, Amsrol, serta tokoh masyarakat setempat.
Tersangka Rusnaini alias Nani bin Nasrun sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban Efra Wira, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Restorative Justice dalam perkara ini diawali dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Polsek Penukal Abab ke Kejari PALI pada 10 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada hari yang sama pukul 12.00 WIB, tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai, yang dilanjutkan dengan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pada 13 Februari 2025 pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar ekspose Restorative Justice, yang dilanjutkan dengan ekspose di Jampidum Kejaksaan Agung RI pada 19 Februari 2025 pukul 08.00 WIB.
Setelah mendapat persetujuan, Kejari PALI menerbitkan SKPP Nomor: 21/L.6.22/Eoh.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang kemudian diserahkan kepada tersangka pada 25 Februari 2025 pukul 15.10 WIB.
Restorative Justice bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemulihan, pertanggungjawaban, serta pencegahan tindak kekerasan di masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati, melibatkan pihak-pihak terlatih, serta memperhatikan hak dan dampak terhadap korban maupun komunitas.
Dengan adanya proses ini, Kejaksaan terus berupaya menjadikan Restorative Justice sebagai alternatif penanganan perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Kegiatan ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif. (Im)






