Prarea.com – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor urut 3, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., melayangkan surat keberatan atas dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Muara Enim. Dalam surat tersebut, pihaknya menilai proses pemungutan dan penghitungan suara penuh dengan kejanggalan, sehingga menolak hasil pleno KPUD Muara Enim.
Surat keberatan ini mengacu pada temuan saksi selama proses rekapitulasi suara untuk Pilkada yang berlangsung sejak 2 hingga 4 Desember 2024. Dalam keterangannya, Kaligis mengungkap bahwa pihaknya mencurigai manipulasi, mulai dari C1 yang tidak ditandatangani oleh saksi hingga dugaan pengarahan suara di Lapas Muara Enim.
“Ini adalah bagian dari langkah demokrasi. Kami mengumpulkan data terkait dugaan kecurangan, termasuk rekayasa suara dan pelanggaran administratif. Semua temuan ini akan kami bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Kaligis.
OC Kaligis juga menyebut bahwa penurunan drastis perolehan suara pasangan nomor urut 3, HNU-Lia, tidak sesuai dengan survei yang menunjukkan mereka unggul sebelumnya. Ia menyoroti insiden mati lampu yang dinilai mencurigakan serta hampir 100 persen suara di Lapas Muara Enim yang diberikan kepada paslon nomor urut 2.
“Kenapa ada suara 100 persen di Lapas? Ini mengindikasikan adanya pengarahan tertentu. Kami juga menemukan saksi-saksi yang walk out selama pleno, dan ini menjadi salah satu indikator pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pihak paslon nomor urut 3 telah melaporkan temuan ini ke Bawaslu, KPUD Muara Enim, dan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Menurut Kaligis, pihaknya berharap langkah hukum ini dapat memastikan keadilan dan demokrasi yang sejati.
“Surat keberatan ini adalah pemberitahuan resmi yang menjadi dasar bagi kami untuk membawa masalah ini ke MK. Ini bukan sekadar polemik, tetapi upaya menjaga demokrasi yang transparan,” tegasnya.
Pasangan HNU-Lia melalui tim hukumnya menyatakan siap membuktikan seluruh dugaan pelanggaran di hadapan MK. Mereka juga berharap lembaga terkait dapat memberikan perhatian khusus agar penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi.
Pihak KPUD Muara Enim membenarkan bahwa telah menerima surat tembusan dari Tim Kuasa Hukum paslon 3 HNU-Lia.(aep)






